Bank Mandiri Aktifkan Kembali Rekening Aktivis Pati
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) telah mengonfirmasi bahwa rekening Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), telah diaktifkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026 setelah status penundaan transaksi sebelumnya dilakukan.
Penindakan Status Rekening
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk memastikan rekening tersebut dapat kembali digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Riduan juga mengucapkan terima kasih atas masukan, perhatian, dan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Bank Mandiri.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa kepolisian telah menyelesaikan penelusuran terhadap rekening yang berisi dana hasil penggalangan untuk unjuk rasa masyarakat Pati. Langkah penundaan transaksi dilakukan sebagai upaya untuk memastikan legalitas dana yang terkumpul.
Perlindungan Donatur dan Penerima Donasi
Imanuddin menegaskan bahwa penundaan transaksi rekening dapat dilakukan dalam jangka waktu lima hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan dari langkah ini adalah melindungi para donatur dan penerima donasi dari aktivitas ilegal yang melanggar hukum.
Bank Mandiri dan kepolisian bekerja sama untuk memastikan bahwa proses demokrasi dan penyampaian pendapat tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun proses penundaan belum mencapai lima hari kerja, langkah ini diambil demi kepentingan hukum dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.


