Tuesday, September 8, 2026
HomeFinansialPenundaan Transaksi: Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan

Penundaan Transaksi: Pentingnya Kepatuhan Terhadap Aturan

- Advertisement -
- Advertisement -

Bank dan Penegakan Hukum: Kontroversi Penundaan Transaksi

Jakarta – Pada era digital saat ini, peran bank dalam penegakan hukum menjadi semakin penting. Belakangan, polemik seputar penundaan transaksi oleh Bank Mandiri dalam kasus Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjadi sorotan. Penundaan transaksi ini menjadi contoh bagaimana bank harus tetap mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku.

Pentingnya Bank untuk Menindaklanjuti Permintaan Hukum

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan bahwa bank perlu menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum secara sah. Meskipun bank tidak berwenang menilai ada atau tidaknya tindak pidana, mereka tetap harus mengikuti kebijakan yang berlaku. Dalam hal ini, Bank Mandiri tunduk pada peraturan yang mengatur penundaan transaksi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Agus menekankan pentingnya bank menjalankan kewajibannya sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Bank bukanlah lembaga yang menentukan kesalahan pidana, melainkan hanya menjalankan proses penegakan hukum sesuai permintaan yang sah. Dalam konteks kasus AMPB, Bank Mandiri diharapkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku tanpa terlibat dalam penilaian hukum secara langsung.

Mekanisme Penundaan Transaksi Bank

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penundaan transaksi adalah tindakan sementara yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang TPPU dan peraturan OJK terkait penerapan program anti pencucian uang di sektor jasa keuangan.

Penundaan transaksi tidak boleh disamakan dengan pemblokiran rekening, dan hal ini tidak otomatis menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Bank harus memahami perbedaan antara penundaan transaksi sebagai langkah sesuai hukum dengan tindakan penilaian hukum yang menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer