Polisi Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan kemudahan bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis. Layanan ini tersedia pada hari Sabtu di berbagai lokasi di Jakarta.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut adalah lokasi-lolasi layanan SIM Keliling:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM Keliling akan buka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang SIM disarankan untuk membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Untuk SIM golongan B yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan SIM harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena tidak dapat dilayani di gerai SIM Keliling.
Jadi, bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, jangan lewatkan layanan SIM Keliling ini di lima lokasi strategis yang telah disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.


