Saturday, September 5, 2026
HomeFinansialPeluang Pengembangan Bisnis Asuransi Jiwa dengan KPR Tenor 40 Tahun

Peluang Pengembangan Bisnis Asuransi Jiwa dengan KPR Tenor 40 Tahun

- Advertisement -
- Advertisement -

OJK Pandang Perpanjangan Tenor KPR hingga 40 Tahun sebagai Peluang Bisnis Asuransi Jiwa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat peluang perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 40 tahun sebagai kesempatan bagi industri asuransi jiwa untuk mengembangkan bisnis secara sehat dan berkelanjutan.

Manfaat dan Risiko Perpanjangan Tenor KPR

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa perpanjangan tenor kredit dapat berdampak pada produk asuransi jiwa kredit. Perpanjangan tenor berpotensi meningkatkan pendapatan premi namun juga membawa eksposur risiko yang lebih lama bagi perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, manajemen risiko yang cermat dan perhitungan aktuaria yang tepat sangat diperlukan dalam menghadapi perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun. Perusahaan asuransi harus memastikan penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai mengikuti karakteristik risiko yang ditanggung.

Percepatan FLPP hingga 40 Tahun oleh BP Tapera

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang mempercepat pembahasan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan rencana perpanjangan tenor pembiayaan hingga 40 tahun. Skema KPR dengan tenor yang lebih panjang ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah melalui cicilan yang lebih ringan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi. Diharapkan, skema KPR ini dapat memberikan dampak positif dalam memajukan sektor properti di Indonesia.

Berdasarkan data OJK, industri asuransi jiwa mencatat pertumbuhan positif per Juni 2026. Premi asuransi jiwa tumbuh 8,40 persen secara tahunan dengan total laba setelah pajak mencapai Rp13,24 triliun. Rasio beban klaim neto industri asuransi jiwa konvensional juga mengalami peningkatan yang positif.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer