Modus Penipuan Henry Surya Bawa Kabur Dana Nasabah di Kasus Asuransi Jiwa Prolife
Skema Investasi Ilegal Terbongkar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri berhasil mengungkap skema investasi ilegal yang dilakukan oleh Henry Surya, pemimpin PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Kasus ini merugikan ratusan nasabah perusahaan asuransi sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Modus yang dilakukan Henry Surya tergolong rapi dan terstruktur selama periode waktu yang panjang. Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Grace Joice Siahaan, menjelaskan bagaimana HS mengelabui pemegang polis melalui perusahaan-perusahaan afiliasi.
Janji Keuntungan yang Tak Pernah Terealisasi
Grace menambahkan bahwa pelaku juga menawarkan keuntungan yang tidak pernah terwujud kepada nasabah, sedangkan kewajiban pembayaran bunga investasi tidak pernah dipenuhi.
Sebelum masuk ke proses pidana, OJK sudah memberikan sanksi kepada HS namun tidak diindahkan. Pencabutan aset dilakukan sebagai langkah pengembalian hak para nasabah. Properti dan deposito di sepuluh bank berbeda telah disita untuk mengganti kerugian nasabah.
OJK berhasil menyita aset berupa dua unit ruko di Pematang Siantar senilai Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8 miliar, tiga unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar, dan deposito senilai Rp21,6 miliar.


