Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB di beberapa lokasi, antara lain di Mall Grand Cakung untuk wilayah Jakarta Timur, LTC Glodok untuk Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan, Mall Citraland untuk Jakarta Barat, dan Kantor Pos Lapangan Banteng untuk Jakarta Pusat. Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemegang SIM perlu mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM adalah sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Layanan ini tetap beroperasi untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.
Jadwal SIM Keliling Senin Ini di Lima Lokasi Jakarta
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


