Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa aset Jiwasraya dapat digunakan untuk membayar kewajiban perseroan secara proporsional kepada nasabah yang menolak restrukturisasi jika dana yang ada tidak mencukupi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. Tim likuidasi akan melakukan pembayaran kepada tertanggung dan pihak lainnya sesuai dengan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi. Pemerintah yang merupakan pemegang saham Jiwasraya telah mengambil langkah-langkah penyelamatan pemegang polis sejak September 2020, termasuk restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan ke perusahaan baru IFG Life. OJK telah mencabut izin usaha Jiwasraya dan proses pembubaran Jiwasraya sedang berlangsung. Saat ini, 99,9% polis nasabah sudah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life, namun masih ada 374 peserta yang belum menyetujui restrukturisasi. OJK akan terus mengawasi proses restrukturisasi dan likuidasi Jiwasraya yang dilakukan oleh tim likuidasi.


