Saturday, January 17, 2026
HomeBisnisOJK: Aset Jiwasraya untuk Pengembalian Dana Nasabah

OJK: Aset Jiwasraya untuk Pengembalian Dana Nasabah

- Advertisement -
- Advertisement -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa aset Jiwasraya bisa digunakan untuk membayar kewajiban perseroan secara proporsional. Hal ini terutama berlaku bagi nasabah yang menolak restrukturisasi jika dana yang tersedia tidak mencukupi. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa tim likuidasi akan tetap memenuhi kewajiban pembayaran kepada tertanggung dan pihak lain berdasarkan kondisi Jiwasraya saat proses likuidasi dilakukan.

Sejak September 2020, pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya telah melakukan berbagai upaya penyelamatan pemegang polis. Upaya tersebut mencakup restrukturisasi kewajiban, pengalihan pertanggungan yang telah direstrukturisasi ke perusahaan baru, yaitu IFG Life (anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group), serta pembubaran Jiwasraya setelah program pengalihan selesai.

OJK mencatat bahwa sebagian besar polis nasabah Jiwasraya telah direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Namun, masih ada 374 peserta yang belum menyetujui restrukturisasi, termasuk 295 nasabah perorangan dan 119 nasabah program bancassurance, dengan total kewajiban sekitar Rp180,80 miliar. Proses likuidasi Jiwasraya akan terus diawasi oleh OJK untuk memastikan kelancaran prosesnya dan penyelesaian aset, portofolio, serta kewajiban Jiwasraya oleh tim likuidasi.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer