Polisi berhasil mengamankan 27 pelaku teror busur di kota Makassar pada Rabu (12/3/2025) sore. Menurut Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, dari jumlah tersebut terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 di bawah umur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman maksimal hingga tujuh tahun penjara karena menyebabkan luka berat, ditambah dengan pelanggaran UU Darurat karena membawa senjata tajam yang berpotensi hukuman 15 tahun penjara. Meskipun beberapa pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini terjadi setelah aksi geng motor meresahkan warga Makassar, terutama selama bulan suci Ramadan. Seorang anggota polisi, Bripda MR (21), menjadi korban pembusuran saat melintas di Jalan Sungai Saddang pada Sabtu (1/3/2025) dini hari. Insiden tragis ini terjadi saat Bripda MR hendak pulang setelah menjaga keamanan selama malam Ramadan. Proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sesuai dengan tuntutan hukum yang ada.
Pelaku Teror Busur Makassar: Ancaman Lebaran di Balik Jeruji
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


