Sunday, August 9, 2026
HomeLintas KotaPemkot Jakut Memastikan Pencairan THR Lebaran 1446 H untuk Seluruh Pekerja

Pemkot Jakut Memastikan Pencairan THR Lebaran 1446 H untuk Seluruh Pekerja

- Advertisement -
- Advertisement -

Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) menegaskan bahwa semua pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1446 Hijriah sesuai dengan peraturan yang berlaku. THR harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, yaitu pada 23 Maret 2025. Sudin Nakertransgi Jakarta Utara telah membuka layanan Pos Komando Pengaduan THR di Kantor Sudin Nakertransgi untuk memberikan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Laporan dapat disampaikan langsung ke posko atau melalui layanan pengaduan yang sudah disediakan. Upaya pengawasan dan pemantauan terus dilakukan agar hak pekerja terpenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Jika terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pemberian THR, Sudin Nakertransgi Jakarta Utara akan memberikan pembinaan, mediasi, dan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Semua proses pengaduan dan penyelesaian hak THR akan berlangsung hingga 17 April 2025 dengan harapan tidak ada masalah seperti tahun sebelumnya.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer