Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) adalah ukuran kinerja pasar saham utama yang digunakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengevaluasi harga semua saham yang terdaftar di Papan Utama dan Papan Pengembangan. IHSG pertama kali diperkenalkan pada 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ), yang sekarang menjadi BEI setelah bergabung dengan Bursa Efek Surabaya (BES). IHSG mencakup pergerakan harga semua saham biasa dan preferen yang terdaftar di BEI, dengan saat itu tercatat 13 saham pada dasar perhitungan tertentu.
Selama berjalannya waktu, IHSG telah mencapai posisi tertinggi intraday 7.377,49 poin pada 15 September 2022, dan posisi penutupan tertinggi 7.318,20 poin pada 13 September 2022. Saat ini, IHSG ditutup lebih rendah 127,93 poin atau 2,00 persen menjadi 6.253,74 poin, sementara indeks LQ45 turun 22,30 poin atau 3,14 persen menjadi 687,90. IHSG memiliki beberapa fungsi penting seperti mengukur sentimen pasar modal, menjadi acuan dalam produk investasi pasif, benchmark portofolio aktif, serta proksi kelas aset dan risiko sistematis.
Perhitungan IHSG didasarkan pada nilai pasar total saham yang terdaftar pada tanggal dasar 10 Agustus 1982, dengan rumus IHSG = 100 × (Σ(p × x) / d), di mana p adalah harga penutupan saham, x adalah jumlah saham terdaftar, dan d adalah nilai dasar tersebut. Penyesuaian dilakukan untuk perubahan modal emiten atau penambahan emiten baru, tetapi tidak untuk stock split atau dividen saham. Penting bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya untuk memahami IHSG karena mencerminkan performa pasar saham dan perekonomian nasional. Mengikuti perkembangan IHSG secara rutin akan membantu pengambilan keputusan investasi yang lebih bijak.








