Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, telah menyerahkan 303 Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama di BPKP Pusat dan Perwakilan BPKP. Proses penyerahan SK kepada para PPPK telah melewati berbagai tahapan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Ateh menyatakan kebahagiaannya atas penyerahan SK PPPK ini dan memberikan ucapan selamat serta dorongan kepada para penerima untuk tetap semangat dan menjaga integritas.
Dia juga memberi pesan kepada para PPPK agar terus mengembangkan kemampuan dan menyesuaikan diri dengan tantangan yang ada sebagai bentuk kontribusi bagi BPKP dan negara. Selain itu, Ateh juga mengapresiasi kerja keras dari jajaran Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang telah membuat proses penerimaan PPPK dapat berjalan lancar. Kepala Biro Sumber Daya Manusia BPKP, Raden Mas Aris Santosa, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK di BPKP mengikuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ada dua tahap pengangkatan PPPK di BPKP, dimana tahap pertama melibatkan 303 orang yang sebelumnya terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara. Sedangkan tahap kedua melibatkan 618 orang yang akan mengikuti proses seleksi pada pertengahan April hingga Mei mendatang. Ateh menyatakan bahwa hasil ini merupakan kerja sama antara seluruh unit kerja di BPKP untuk memastikan pencapaian tepat waktu.








