Wednesday, December 10, 2025
HomeEkonomiIni Cara Blokir STNK Kendaraan Lama & Berkas yang Dibutuhkan

Ini Cara Blokir STNK Kendaraan Lama & Berkas yang Dibutuhkan

- Advertisement -
- Advertisement -

Setelah melakukan penjualan atau kehilangan kendaraan bermotor, penting untuk mengurus proses balik nama kendaraan. Namun, tidak kalah pentingnya adalah untuk melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) guna menghindari risiko di masa mendatang. Hal ini dikarenakan apabila STNK tidak diblokir, maka seluruh tanggung jawab terkait kendaraan masih akan tetap berada pada pemilik sebelumnya. Tanggung jawab tersebut meliputi kewajiban membayar pajak kendaraan, serta risiko terkait penyalahgunaan kendaraan seperti pencurian atau tindak kriminal lainnya.

Proses pemblokiran STNK dapat dilakukan baik secara offline maupun online. Secara offline, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Samsat sesuai dengan domisili mereka. Beberapa dokumen yang dibutuhkan termasuk KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB kendaraan, surat jual beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan, surat kuasa jika ada yang mewakili, serta dokumen lainnya yang diperlukan.

Sedangkan untuk pemblokiran STNK secara online, masyarakat dapat mengakses situs resmi Samsat sesuai dengan domisili mereka. Setelah registrasi berhasil dilakukan, pengguna dapat memilih menu layanan “Pajak Kendaraan Bermotor” dan kemudian memasukkan data kendaraan serta berkas yang dibutuhkan. Setelah pengajuan selesai, pemilik kendaraan akan menerima konfirmasi status pemblokiran melalui email.

Setelah proses pemblokiran selesai, penting untuk secara berkala mengecek status STNK melalui website resmi Samsat. Dengan mengikuti prosedur yang benar sesuai ketentuan, proses pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, dan efektif. Dengan demikian, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa kendaraan lama mereka tidak lagi terdaftar atas nama mereka dan menghindari risiko di masa mendatang.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer