Sejak dua tahun terakhir, sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah beroperasi di Makassar. Namun, aksinya akhirnya terbongkar ketika Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel berhasil menangkap para pelaku. Para pelaku hanya memerlukan biaya sekitar Rp100 ribu untuk membuat STNK palsu, namun mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp2 juta per lembar. Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Andi Ali Surya, menjelaskan modus operandi yang digunakan para tersangka. Mereka memalsukan data, seperti nama pemilik kendaraan, dan material pendukung STNK seperti hologram yang diperoleh secara daring. Para pelaku juga melakukan pemalsuan material dengan hasil print berwarna dan hologram menggunakan stiker. Informasi penting pada STNK seperti nama pemilik, jenis, dan warna kendaraan diubah oleh para pelaku dengan menggosok data awal dan mencetak ulang dengan informasi baru. Masyarakat diingatkan untuk lebih hati-hati saat membeli kendaraan bekas karena STNK tidak menjadi bukti kepemilikan yang sah. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa keabsahan dokumen dengan teliti sebelum melakukan transaksi pembelian kendaraan.
STNK Bukan Jaminan, Tips Penting Beli Kendaraan
- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terkait


