Menjual mobil atau sepeda motor tidak otomatis menghapus hubungan administratif kendaraan dengan pemilik sebelumnya. Selama data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama, urusan perpajakan dan administrasi tetap dapat dikaitkan dengan dirinya. Karena itu, pemilik yang telah menjual kendaraan disarankan segera mengajukan lapor jual atau pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbarui status kepemilikan dalam sistem dan mengurangi risiko munculnya persoalan di kemudian hari. Pemblokiran data STNK dapat mencegah pengesahan serta perpanjangan registrasi kendaraan, termasuk penggantian STNK. Dalam aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, permohonan pemblokiran dapat diajukan dengan surat permohonan bermeterai serta bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Alasan lapor jual penting bagi pemilik lama
Dari sisi perpajakan, lapor jual membantu memutus keterkaitan kendaraan yang telah berpindah tangan dengan data pemilik sebelumnya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut langkah ini juga dapat mencegah pengenaan pajak progresif apabila pemilik lama membeli kendaraan lain pada kemudian hari.
Prosedur pemblokiran pada umumnya dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah administrasi kendaraan. Persyaratan dan mekanisme pelayanan dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Bukti bahwa kendaraan telah dijual menjadi dokumen penting karena menunjukkan adanya pemindahtanganan kepemilikan kepada pihak lain.
Tahapan lapor jual kendaraan di Jakarta
Khusus masyarakat DKI Jakarta, pengajuan lapor jual dapat dilakukan secara daring melalui layanan Pajak Online Jakarta. Pemohon perlu membuka situs tersebut dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
Setelah masuk, pilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih tercatat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik. Berikutnya, buka bagian pelayanan dan pilih menu permohonan lapor jual. Kendaraan yang sudah dijual kemudian dipilih untuk diajukan dalam permohonan.
Pemohon harus mengisi formulir sesuai data kendaraan dan transaksi penjualan, lalu mengunggah dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan, permohonan disimpan. Sistem kemudian mengirimkan kode one-time password (OTP) ke alamat email yang terdaftar. Kode tersebut perlu dimasukkan sebelum permohonan dikirim untuk diproses dan diverifikasi petugas.
Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama. Kendaraan itu juga akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta.
Lapor jual berbeda dengan balik nama
Dokumen yang diperlukan dapat menyesuaikan ketentuan layanan dan wilayah Samsat. Bagi pemohon yang mengurus secara langsung, dokumen kendaraan, identitas, serta bukti pemindahtanganan perlu disiapkan. Dalam layanan online Jakarta, dokumen tersebut diunggah melalui formulir permohonan.
Pemblokiran atau lapor jual hanya memperbarui keterkaitan kendaraan dari sisi pemilik lama. Proses ini bukan pengganti balik nama. Setelah membeli kendaraan, pemilik baru tetap perlu mengurus perubahan data kepemilikan sesuai prosedur yang berlaku.


