Saturday, November 8, 2025
HomeMetro5 Hak Dasar Esensial untuk Setiap Pekerja

5 Hak Dasar Esensial untuk Setiap Pekerja

- Advertisement -
- Advertisement -

Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan imbalan layak sesuai jenis dan tanggung jawab pekerjaannya. Penting bagi pimpinan di semua lembaga dan perusahaan untuk memperlakukan karyawan secara adil dan menghormati mereka sebagai manusia. Perlindungan tenaga kerja yang humanis penting untuk memastikan kesejahteraan mereka, serta mendorong pengembangan kemampuan diri. Pemerintah telah menetapkan hak-hak ini dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua undang-undang ini telah direvisi untuk mencakup aspek penting seperti jam kerja, pengupahan, dan aturan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hak-hak dasar pekerja yang perlu diketahui termasuk hak atas perlakuan dan kesempatan yang sama, hak menerima gaji yang layak, hak penempatan kerja, hak atas jaminan keselamatan kerja, dan hak mendapatkan cuti. Setiap pekerja berhak diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi dan mendapat kesempatan yang sama untuk berkembang. Gaji yang diterima harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, dan pengusaha dilarang memberikan upah di bawah standar minimum yang ditetapkan. Pekerja memiliki hak untuk memilih dan memindahkan pekerjaan sesuai keahlian, serta mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Cuti kerja juga merupakan hak karyawan, termasuk cuti tahunan dan cuti khusus bagi pekerja perempuan.

Dalam dunia kerja, perlindungan hak-hak dasar pekerja menjadi kunci untuk memastikan kesejahteraan dan kemajuan mereka. Memahami dan menghormati hak-hak ini tidak hanya penting secara moral, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Pengetahuan yang baik tentang hak-hak dasar ini dapat membantu pekerja melindungi diri mereka sendiri dan memastikan bahwa mereka diperlakukan secara adil di tempat kerja.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer