KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Korupsi Senilai Rp12,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang hasil korupsi sebesar Rp12,4 miliar. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa serta suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Aliran Dana Korupsi Dari Dua Klaster
Berdasarkan penyidikan KPK, total uang senilai Rp12,4 miliar tersebut terbagi dalam dua klaster. Rp10,8 miliar diduga berasal dari aliran dana proyek yang dikelola oleh Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman. Sementara Rp1,6 miliar lainnya merupakan suap terkait pemenangan PT Meconel Sistim Instrument dalam proyek pemerintah daerah.
Modus Operandi Praktik “Pinjam Bendera”
Modus operandi yang dilakukan melibatkan praktik “pinjam bendera”. Bupati LAZ diduga memerintahkan jajarannya di Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk memfasilitasi Sudirman mendapatkan paket pekerjaan. Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi untuk memenangkan 4 proyek tender dan 28 paket penunjukan langsung dengan total nilai Rp17,9 miliar.
KPK menyebutkan bahwa sebagian besar keuntungan proyek yang dikelola oleh Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi dialirkan kepada LAZ. Uang yang diterima dari hasil proyek tersebut sebagian besar dialirkan kepada LAZ sebesar Rp10,8 miliar. Selain aliran dana dari Sudirman, LAZ juga diduga menerima Rp1,6 miliar sebagai imbalan atas pemenangan PT Meconel Sistim Instrument.
Saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain dan melacak aset-aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.


