BI Fokus pada Insentif daripada Kenaikan BI-Rate
Bank Indonesia (BI) memilih untuk memberikan insentif kepada investor sebagai langkah strategis untuk mendorong arus masuk investasi portofolio asing. Hal ini diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI bulan Juli 2026 yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Insentif dan Kebijakan BI
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan dengan meningkatkan insentif bagi swap jual lindung nilai dan DNDF jual lindung nilai. Hal ini diharapkan lebih efektif dalam menarik investasi asing daripada kenaikan BI-Rate sebesar 25 bps. Kebijakan insentif yang ditekankan BI lebih bersifat nonkonvensional dan targeted untuk menarik arus modal asing.
Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menambahkan bahwa stabilitas yield SRBI yang relatif stabil menjadi pertimbangan dalam kebijakan ini. Dengan memberikan insentif kepada dana asing, BI berharap dapat menjaga nilai tukar rupiah tanpa harus menaikkan suku bunga acuan.
Kebijakan Likuiditas dan Pengawasan Bank
Selain itu, BI juga menguatkan kebijakan insentif melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Bank-bank yang memiliki kepemilikan besar dalam SBN dan SRBI diharapkan mengurangi kepemilikannya untuk memberikan ruang kepada arus modal asing. Dengan strategi ini, BI berupaya menjaga keseimbangan antara arus masuk modal dan fungsi intermediasi perbankan.
Keputusan BI dalam RDG bulan Juli 2026 tetap mempertahankan BI-Rate pada level 5,75 persen. Langkah ini diambil setelah sebelumnya BI telah melakukan dua kali kenaikan BI-Rate sejak Mei 2026 untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Pada penutupan perdagangan Rabu, nilai tukar rupiah stabil di level Rp17.909 per dolar AS. Langkah BI dalam memberikan insentif bagi investor asing diharapkan dapat terus mendorong arus masuk investasi portofolio dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap ekonomi Indonesia.


