Wednesday, September 9, 2026
HomeLenggang JakartaJadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis Ini

Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis Ini

- Advertisement -
- Advertisement -

Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling

Layanan SIM Keliling ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat perlu membawa beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Namun, perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena persyaratan yang berbeda.

Jadi, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi yang ditentukan. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat Jakarta dalam proses perpanjangan SIM mereka.

Source link

Berita Terkait

Berita Populer