OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang Tanggapi Penundaan Rekening AMPB
Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menyikapi informasi mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
“OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dian menekankan bahwa implementasi atas prosedur pengamanan rekening nasabah terkait juga menjadi cakupan pengawasan OJK. OJK berkoordinasi dengan seluruh stakeholders terkait dengan penanganan permasalahan rekening tersebut.
Perlindungan Terhadap Kepercayaan Masyarakat
OJK memahami bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Penundaan transaksi dilakukan sebagai bentuk perlindungan, bukan ancaman, terhadap kepercayaan.
Proses penundaan transaksi bersifat sementara dan akan berakhir setelah selesainya proses penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, akses ke rekening akan dibuka kembali.
“Pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional merupakan bagian penting untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa informasi terkait langkah penyelidik Ditreskrimsus dalam penghimpunan dana yang dikaitkan dengan AMPB merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening.
Penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, nominal rekening akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Budi juga menjelaskan bahwa aksi penundaan transaksi ini mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


